Diskriminasi Dana Perimbangan dan Menuju Pola Desentralisasi Fiskal yang Berkeadilan




  • Judul Jurnal : Diskriminasi Dana Perimbangan dan Menuju Pola Desentralisasi Fiskal yang Berkeadilan (Suatu Telaahan Kritis terhadap Alokasi DAU Nasional Kasus pada Provinsi Kalimantan Timur)

    Kategori : Jurnal Akuntansi Keuangan Sektor Publik (ASPAK) – Simposium Nasional Akuntansi XIV (SNA 14)

    Penulis : Muhammad Ikbal (Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Samarinda)

    Abstrak

    Tujuan penelitian ini adalah memberi kita pola komprehensif alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan dikupas tajam dengan analisis kritis terhadap pola alokasi yang saat ini merasa telah belum adil oleh pemerintah daerah di Indonesia . Studi ini menggunakan paradigma kritis, untuk kritik alokasi pola DAU oleh pemerintah pusat yang tertuang dalam UU. 33/2004, kondisi saat ini sudah terjadi diskriminasi antara pemerintah lokal, menyebabkan ketidakadilan dalam perumusan alokasi DAU generalisasi. Ini analisis kritis diharapkan memberikan masukan kepada pemerintah, dalam upaya mencari solusi desentralisasi fiskal dengan keadilan, yang memiliki nilai moral dan tetap tidak bebas dari nilai.

    Kata kunci: paradigma kritis, desentralisasi fiskal, DAU, dana alokasi umum

    Pendahuluan

    Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU 32/2004). Undang-undang ini mengindikasikan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, yang merupakan limpahan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Meskipun demikian, urusan pemerintahan tertentu seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional masih diatur Pemerintah Pusat.

    Pendelegasian kewenangan tersebut disertai dengan penyerahan dan pengalihan pendanaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) yang tertuang dalam kerangka desentralisasi. Pendanaan kewenangan yang diserahkan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mendayagunakan potensi keuangan daerah sendiri dan mekanisme perimbangan keuangan Pusat-Daerah dan antar Daerah. Kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dilakukan dalam wadah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sumber utamanya adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan pelaksanaan perimbangan keuangan dilakukan melalui dana Perimbangan yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tertuang dalam undang-undang No. 33 tahun 2004. (Mardiasmo, 2001).

    Dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah merupakan salah satu dari sumber-sumber pembiayaan yang sangat mendukung dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, selain dari sumber penerimaan daerah yang lain, seperti pendapatan asli daerah (PAD), pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. Berdasarkan rumusan yang telah digariskan dalam pasal 6 undang-undang No. 33/2004, dana perimbangan terdiri atas: (a) Bagian Daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta penerimaan dari sumber daya alam; (b) Dana Alokasi Umum; dan (c) Dana Alokasi Khusus. Dari ketiga jenis dana perimbangan yang disebutkan di atas, yang pertama dapat dikategorikan sebagai suatu sistem alokasi perimbangan berdasarkan daerah penghasil (allocated by origin), yang kedua adalah sistem alokasi perimbangan berdasarkan perhitungan variabel daerah (allocated by formula). Sedangkan, yang ketiga alokasi perimbangan yang didasarkan atas kebutuhan khusus daerah berdasarkan strategi nasional (allcated by special needs). ….

    [wpfilebase tag=file path=’sna14/006.pdf’ /]

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.