Salah satu tanggung jawab komite audit adalah menilai laporan audit dari auditor eksternal. Kedudukan komite audit yang merupakan bagian dari dewan komisaris dan dengan kompetensi yang dimiliki diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi auditor eksternal bagi perusahaan. Komunikasi antara komite audit dengan auditor eksternal dapat berbentuk lisan maupun tulisan.

 

Standar Profesional Akuntan Publik (IAPI, 2011) dan Standar Auditing No.380 menjelaskan aturan mengenai komunikasi antara akuntan publik (auditor eksternal) dengan komite audit. Tanggung jawab komite audit meliputi: memilih auditor independen, mengawasi proses audit dan memastikan kualitas laporan keuangan. Komite audit melakukan fungsinya dalam hal pengawasan terhadap laporan keuangan, mengawasi audit eksternal, dan mengamati sistem pengendalian internal (Bradbury et al. 2004). Adanya komunikasi formal antara komite audit, auditor internal, dan auditor eksternal menjamin proses audit internal dan eksternal dilakukan dengan baik. Proses audit internal dan eksternal yang baik meningkatkan akurasi laporan keuangan dan kemudian meningkatkan kepercayaan terhadap laporan keuangan (Anderson et al. 2003). Hasil penelitian menyatakan bahwa komite audit yang efektif dan independen meningkatkan kualitas pelaporan keuangan.

 

Sedangkan Raghunandan et al. (2001) meneliti hubungan antara komposisi komite dan interaksi komite terhadap auditor internal. Hasil penelitian adalah komite yang beranggotakan hanya komisaris independen dan salah satu memiliki latar belakang keuangan dan akuntansi cenderung untuk (1) lebih sering bertemu dengan auditor internal, (2) mempunyai akses pribadi dengan auditor internal, (3) mereview proposal internal audit dan hasil dari internal audit. Turkan et al. (2008) mengemukakan bahwa pemilihan auditor dimotivasi oleh tiga sumber, yaitu: lingkungan audit, karakteristik perusahaan audit dan klien.

 

Belum ditemukan penelitian mengenai hubungan komite audit dan kualitas auditor (pemilihan auditor) di Indonesia, tetapi Herusetya dan Puspita (2008) melakukan pengujian terkait faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pemilihan auditor pada perusahaan publik di Indonesia periode 2004-2007 yang diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) Big Four dan Non Big Four. Hasilnya keputusan pemilihan auditor atau KAP cenderung lebih ditentukan oleh faktor-faktor karakteristik perusahaan seperti, kepemilikan asing dalam perusahaan, jenis sektor industry, dan ukuran (size) perusahaan.