Dewan komisaris yang terdiri dari komisaris wakil dari pemegang saham, komisaris independen dan komite-komite yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen. Fungsi dewan komisaris, antara lain; melakukan pengawasan terhadap direksi dalam pencapaian tujuan perusahaan dan memberhentikan direksi untuk sementara bila diperlukan. Dewan komisaris yang independen secara umum mempunyai pengawasan yang lebih baik terhadap manajemen, sehingga mempengaruhi kemungkinan kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan oleh manajer atau dengan kata lain, semakin kompeten dewan komisaris maka semakin mengurangi kemungkinan kecurangan dalam pelaporan keuangan. Dewan komisaris dapat melakukan tugasnya sendiri maupun dengan mendelegasikan kewenangannya pada komite-komite yang bertanggung jawab pada dewan komisaris. Dewan komisaris harus memantau efektifitas praktek pengelolaan korporasi yang baik (CGC) yang diterapkan perusahaan, bilamana perlu melakukan penyesuaian.
Dewan komisaris memiliki peran dalam pengawasan perusahaan secara keseluruhan. Dalam penelitian terdahulu memperlihatkan beberapa karakteristik dewan komisaris untuk berperan secara efektif dalam mengurangi terjadinya praktik manajemen laba, diantaranya: ukuran (size), independensi, aktivitas, pengalaman dan pengetahuan mengenai perusahaan dan laporan keuangan.
Dewan komisaris (board) akan lebih efektif dalam menjalankan tugasnya apabila jumlahnya tidak melebihi tujuh atau delapan orang. Beberapa penelitian lain yang menyatakan bahwa jumlah dewan komisaris yang banyak lebih efektif dalam pencapaian kinerja yang lebih baik. Semakin besar ukuran dewan komisaris maka semakin besar kecurangan dalam pelaporan keuangan. Penelitian di Indonesia, hubungan antara jumlah anggota dewan komisaris dengan nilai perusahaan didukung oleh perspektif fungsi service dan kontrol yang diberikan dewan komisaris. Penelitian mereka menemukan bahwa investor bersedia memberikan premium lebih terhadap perusahaan karena service dan kontrol yang dilakukan oleh dewan komisaris.
Beberapa penelitian menyatakan bahwa proporsi dewan komisaris yang terdiri dari anggota yang berasal dari luar perusahaan mempunyai kecenderungan mempengaruhi manajemen laba.
Variabel persentase dewan komisaris independen tidak berkorelasi secara signifikan terhadap akrual kelolaan, walau begitu interaksi antar variabel akrual kelolaan dan dewan komisaris independen menunjukkan koefisien positif yang signifikan terhadap return perusahaan. Peran dewan komisaris dengan latar belakang bidang keuangan dalam mencegah manajemen laba. Dari penelitian ini diketahui makin sering dewan komisaris bertemu maka akrual kelolaan perusahaan makin kecil. Hal ini ditunjukkan dengan koefisien negatif yang signifikan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa persentase dewan komisaris dari luar perusahaan yang independen berpengaruh negatif secara signifikan terhadap akrual kelolaan.
Jika fungsi independensi dewan direksi cenderung lemah, maka ada kecenderungan terjadinya moral hazard yang dilakukan oleh para direktur perusahaan untuk kepentingannya melalui pemilikan perkiraan-perkiraan akrual yang berdampak pada manajemen laba. Komisaris independen berpengaruh negatif dan signifikan terhadap discretionary accruals. Perusahaan yang menyelenggarakan system corporate governance diyakini akan membatasi pengelolaan laba yang oportunis.