PENGARUH KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAN FAKTOR REGULASI TERHADAP KUALITAS IMPLEMENTASI CORPORATE GOVERNANCE




  • Simposium Nasiona Akuntansi 9 Padang

    PENGARUH KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAN FAKTOR REGULASI TERHADAP KUALITAS IMPLEMENTASI CORPORATE GOVERNANCE

    Deni Darmawati
    Universitas Trisakti

    Abstract

    The purpose if this research is to investigate the determinants of corporate governance implementation quality of Indonesian public listed companies. This research uses 53 firm years for sample. Corporate governance implementation quality data are data for year 2003 and 2004.

    The variables that were hypothesized influence corporate governance implementation are investment opportunities, ownership concentration, and leverage. Furthermore, this research also controls the influence of company size and regulatory factors to corporate governance implementation quality. The regulatory factors are bank versus nonblank company and state-owned versus non-stated-owned company. Using multiple regression method, this research found that ownership concentration and company size have positive influence to corporate governance implementation quality. This research also found that state-owned companies have weaker corporate governance mechanism than non-stated-owned companies.

    Key words: growth opportunities, ownership concentration, leverage, industry factors, and corporate governance implementation quality.

    Simposium Nasiona Akuntansi 9 Padang

    PENDAHULUAN
    Latar Belakang Masalah

    Adanya pemisahan antara fungsi kepemilikan (ownership) dan fungsi pengendalian (control) dalam hubungan keagenan sering menimbulkan masalah-masalah keagenan (agency problems). Masalah-masalah keagenan tersebut timbul karena adanya konflik atau perbedaan kepentingan antara principal (pemilik perusahaan atau pihak yang memberikan mandat) dan agent (manajer perusahaan atau pihak yang menerima mandat). Teori keagenan (agency theory) berusaha menjelaskan tentang penentuan kontrak yang paling efisien yang bisa membatasi konflik atau masalah keagenan (Jensen dan Meckling, 1976 dan Eisenhardt, 1989).

    Namun demikian, adanya kontrak yang efisien belum cukup untuk mengatasi masalah keagenan. Konsep corporate governance timbul karena adanya keterbatasan dari teori keagenan dalam mengatasi masalah keagenan dan dapat dipandang sebagai kelanjutan dari teori keagenan (Ariyoto dkk., 2000). Corporate governance merupakan cara-cara untuk memberikan keyakinan pada para pemasok dana perusahaan akan diperolehnya return atas investasi mereka (Shleifer dan Vishny, 1997). Menurut Cadbury (1992), corporate governance adalah sistem untuk mengarahkan (direct) dan mengendalikan (control) suatu perusahaan/korporasi.

    Corporate governance mulai menjadi isu yang hangat dibicarakan sejak terjadinya berbagai skandal bisnis yang mengindikasikan lemahnya corporate governance di perusahaan-perusahaan Inggris pada sekitar tahun 1950an dan semakin berlanjut hingga menimbulkan resesi di tahun 1980an (Davies, 1999, hal. 34-35). Pembentukkan The Cadburry Committee di tahun 1991 yang bertugas untuk membuat Code of Best Practice adalah wujud dari respon terhadap terjadinya berbagai skandal bisnis di negara Inggris.

    Download via ziddu.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.