Iklan

PERILAKU OPORTUNISTIK LEGISLATIF DALAM PENGANGGARAN DAERAH




  • Bukti Empiris atas Aplikasi Agency Theory di Sektor Publik

    Oleh

    Syukriy Abdullah1

    Jhon Andra Asmara

    Dosen Fakultas Ekonomi – Universitas Syiah Kuala

    Abstrak

    Penerapan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan UU No. 22/1999 dan UU No. 25/199 telah membuka peluang diaplikasikannya teori keagenan dalam riset penganggaran publik. Legislatif adalah prinsipal bagi eksekutif sekaligus agent bagi voters (pemilih). Asimetri informasi antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak terlalu berarti ketika legislatif menggunakan discretionary powernya dalam penganggaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) legislatif sebagai agen dari voters berperilaku oportunistik dalam penyusunan APBD, (2) besaran PA berpengaruh terhadap perilaku oportunistik legislatif, dan (3) APBD digunakan sebagai sarana untuk melakukan political corruption.

     

    Kata-kata kunci: otonomi daerah, eksekutif, legislatif, APBD, hubungan keagenan, agency problem, principal-agent drift, abdikasi, perilaku oportunistik, political corruption.

    ……………………………………………………….

    ………………………………………………………

     

    Simpulan

     

    Ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari hasil analisis data dalam penelitian ini. Pertama, legislatif melakukan political corruption melalui realisasi discretionary power yang dimilikinya dalam penganggaran. Hal ini terjadi karena legislatif memanfaatkan celah yang ada dalam UU 22/1999 dan PP 110/2000. Kedua, DPRD membuat keputusan anggaran melalui penggunaan kenaikan anggaran PAD sebagai sumber pembiayaan untuk usulan kegiatan baru. Ketiga, perilaku oportunistik legislatif seakan-akan didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU 22/1999 dan PP 110/2000 seolah-olah melegitimasi tindakan legislatif untuk merubah alokasi yang diusulkan eksekutif melalui pemberian kewenangan yang sangat besar atas pemilihan dan pemberhentian kepala daerah. Keempat, pengalokasian anggaran yang diusulkan legislatif, dengan demikian, tidak didasarkan pada prioritas anggaran. Kelima, dengan demikian, APBD digunakan oleh legislatif sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

    (Selengkapnya silahkan download…)


    Click here to download

    Iklan

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.