Iklan

PERSEPSI AKUNTAN TERHADAP OVERLOAD STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK) BAGI USAHA KECIL DAN MENENGAH




  • Penulis Jurnal : Wahdini – Suhairi

    Abstract

    Financial statement in small and mediums enterprises (SMEs) is low. It is probably resulted by overload of Standar Akuntansi Keuangan (SAK) for SMEs. This paper is preliminary research to analyze the perception of Accountant who work for banks and taxes towards the necessity of SMEs and Large Firms to follow the guidance of SAK in preparing financial statement. Research on 62 respondents found that SAK is overload for SMEs. Further research is suggested to vary and enlarge the number of respondents as for publics accountants and accountants who work for banks and taxes.

    Keyword: Small and Medium Enterprise, SME, Standar Akuntansi Keuangan, SAK, Overload.

    PENDAHULUAN

    Sekalipun UKM memiliki peranan penting pada kebanyakan negara, termasuk Indonesia, namun penelitian dalam bidang akuntansi sebagai faktor penting dalam mengembangkan UKM belum banyak dilakukan. Beberapa penelitian pada UKM telah menyimpulkan bahwa penggunaan informasi akuntansi dalam pengambilan keputusan akan mempengaruhi prestasi perusahaan (Suhairi, 2004; McMahon, 2001; Palmer & Palmer, 1996; Palmer & Hot, 1995; Gaskill, Auken, dan Manning,1993; Acar, 1993; Rocha & Khan, 1985; Peacock, 1985). Penelitian pada perusahaan besar juga telah membuktikan bahwa penggunaan informasi akuntansi akan mempengaruhi prestasi perusahaan dan atau prestasi manajer (Chong & Chong, 1997; Chong, 1996; Chia, 1995; Gul & Chia 1994; Gul, 1991).
    Pemerintah Indonesia belum mengatur secara khusus kewajiban UKM menyusun laporan keuangan. Namun demikian, Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas secara tidak langsung telah mengisyaratkannya melalui pasal 56 yang berbunyi “Dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan yang diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan demikian, bagi suatu perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, tidak terkecuali usaha kecil ataupun menengah, diwajibkan menyusun laporan keuangan.

    Praktek akuntansi, khususnya akuntansi keuangan pada UKM di Indonesia masih rendah dan memiliki banyak kelemahan (Suhairi, 2004; 2001; Raharjo & Ali, 1993; Benjamin, 1990; Muntoro, 1990). Kelemahan itu, antara lain disebabkan rendahnya pendidikan, kurangnya pemahaman terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dari manajer pemilik (Benjamin, 1990) dan karena tidak adanya peraturan yang mewajibkan penyusunan laporan keuangan bagi UKM (Muntoro, 1990). Sudarini (1992) juga membuktikan bahwa perusahaan kecil di Indonesia cendrung untuk memilih normal perhitungan (tanpa menyusun laporan keuangan) sebagai dasar perhitungan pajak. Karena, biaya yang dikeluarkan untuk menyusun laporan keuangan jauh lebih besar daripada kelebihan pajak yang harus dibayar.

    Sumber: Jurnal Simposium Nasional Akuntansi IX / SNA 9 Padang – Download

    Iklan

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.